Secara
etimologi pengetian harta adalah
هُوَكُلُّ مَا يَمْلِكُهُ الاِنْسَانُ
setiap sesuatu yang dimiliki oleh manusia.
adapun menurut Terminologi/Istilah fuqaha :
كُلُّ مَا لَهُ قِيْمَةٌ يُلْزِمُ متلفه بضمانه
Segala sesuatu yang bernilai, yang bagi orang yang merusaknya, harus mempertanggung jawabkannya.
kemudian harta tersebut Ulama membaginya ke dalam 2 bagian
هُوَكُلُّ مَا يَمْلِكُهُ الاِنْسَانُ
setiap sesuatu yang dimiliki oleh manusia.
adapun menurut Terminologi/Istilah fuqaha :
كُلُّ مَا لَهُ قِيْمَةٌ يُلْزِمُ متلفه بضمانه
Segala sesuatu yang bernilai, yang bagi orang yang merusaknya, harus mempertanggung jawabkannya.
kemudian harta tersebut Ulama membaginya ke dalam 2 bagian
1. Harta
Al-Mutaqawim
كُلُّ مَا كَانَ مُخْرِزًا بِالفِعْلِ واَبَاحَ الشَرْعُ الاِنْتِفَاعَ بِهِ كَالعَقَارَاتِ والمَنْقُولاَتِ وَالمَطْعُومَاتِ وَنَحْوِهَا
Setiap sesuatu yang dapat dipelihara secara dan syara` membolehkan memanfa’atkannya seperti macam yang tidak bergerak(العقار)dan yang bergerak, makanan dan yang sejenisnya.
كُلُّ مَا كَانَ مُخْرِزًا بِالفِعْلِ واَبَاحَ الشَرْعُ الاِنْتِفَاعَ بِهِ كَالعَقَارَاتِ والمَنْقُولاَتِ وَالمَطْعُومَاتِ وَنَحْوِهَا
Setiap sesuatu yang dapat dipelihara secara dan syara` membolehkan memanfa’atkannya seperti macam yang tidak bergerak(العقار)dan yang bergerak, makanan dan yang sejenisnya.
2.Harta
Ghair Mutaqawwim
كٌلُّ مَا لَمْ يخرز بِالفِعْلِ اَوْ لاَِيُبَاحٌ الاِنْتِفَاعُ شَرْعًا اِلاَّ فِى حَالَةٍ الاِظْطِرَارِكَالخَمْرِ
Setiap sesuatu yang tidak dapat dipelihara secara nyata atau tidak dapat dimanfa’atkan secara syara’ seperti : ikan dikolam, burung di udara, barang tambang di dalam perut bumi.
kecuali dalam keadaan terpaksa (daruroh) seprti khomr, babi bagi muslim. Adapun bagi non-muslim, menurut Al-Hanafiyah khomr dan babi termasuk harta mutaqawwim, karena kita diperintahkan untuk meninggalkan mereka. Maka apabila seorang muslim merusaknya, maka wajib mempertanggung jawabkannya. jadi kita umat nda boleh tu… menganggu non muslim, so islam itu bener2 rahmatan lil alamin.
Allah berfirman dalam Alqur`an:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(QS. Al-Jumu`ah:10)
Apabila manusia telah memperoleh harta dari hasil usahanya itu tidak dalam bentuk pemilikan yang mutlak, karena yang memilikinya secara mutlak hanya Allah. Oleh karena itu manusia dalam menguasai dan memanfaatkan harta harus sesuai dengan yang diridloi Allah. Dalam ayat di atas dapat dipahami bahwa harta yang diperoleh dan dimanfa’atkan harus memenuhi dua kriteria :
كٌلُّ مَا لَمْ يخرز بِالفِعْلِ اَوْ لاَِيُبَاحٌ الاِنْتِفَاعُ شَرْعًا اِلاَّ فِى حَالَةٍ الاِظْطِرَارِكَالخَمْرِ
Setiap sesuatu yang tidak dapat dipelihara secara nyata atau tidak dapat dimanfa’atkan secara syara’ seperti : ikan dikolam, burung di udara, barang tambang di dalam perut bumi.
kecuali dalam keadaan terpaksa (daruroh) seprti khomr, babi bagi muslim. Adapun bagi non-muslim, menurut Al-Hanafiyah khomr dan babi termasuk harta mutaqawwim, karena kita diperintahkan untuk meninggalkan mereka. Maka apabila seorang muslim merusaknya, maka wajib mempertanggung jawabkannya. jadi kita umat nda boleh tu… menganggu non muslim, so islam itu bener2 rahmatan lil alamin.
Allah berfirman dalam Alqur`an:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(QS. Al-Jumu`ah:10)
Apabila manusia telah memperoleh harta dari hasil usahanya itu tidak dalam bentuk pemilikan yang mutlak, karena yang memilikinya secara mutlak hanya Allah. Oleh karena itu manusia dalam menguasai dan memanfaatkan harta harus sesuai dengan yang diridloi Allah. Dalam ayat di atas dapat dipahami bahwa harta yang diperoleh dan dimanfa’atkan harus memenuhi dua kriteria :
1. Harta
itu harus yang baik dzat dan materinya yakni tidak membahayakan dirinya dan
orang lain, sesuai firman-Nya :.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan Allah menghalalkan kepada mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buru. (QS. Al-Araf : 157)
Diantara yang buruk yang dilarang oleh Allah memanfa’atkan dan memperolehnya secara spesifik ada beberapa ayat yang diantaranya dalam firman Allah :
شحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas : kecuali kamu sempat menyembelihnya. (QS. Al-Maidah:3)
Dalam ayat ini pengertian darah adalah umum, lalu dijelaskan dengan ayat :
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Katakanlah “ Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamakan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makan itu bangkai atau darah yang mengalir”.(QS. Al-An`am:145)
Dalam Al-Quran segala sesuatu yang diharamkan ditambah oleh hadits-hadits Nabi saw diantaranya :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Tiap-tiap binatang yang bertaring haram dimakan (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan Allah menghalalkan kepada mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buru. (QS. Al-Araf : 157)
Diantara yang buruk yang dilarang oleh Allah memanfa’atkan dan memperolehnya secara spesifik ada beberapa ayat yang diantaranya dalam firman Allah :
شحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas : kecuali kamu sempat menyembelihnya. (QS. Al-Maidah:3)
Dalam ayat ini pengertian darah adalah umum, lalu dijelaskan dengan ayat :
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Katakanlah “ Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamakan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makan itu bangkai atau darah yang mengalir”.(QS. Al-An`am:145)
Dalam Al-Quran segala sesuatu yang diharamkan ditambah oleh hadits-hadits Nabi saw diantaranya :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Tiap-tiap binatang yang bertaring haram dimakan (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
2. Harta
itu diperolehnya dengan cara yang halal (secara hak) ini sesuai beberapa ayat
diantaranya dalam An-Nisa : 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling menyukai.(QS. An-Nisa :29)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling menyukai.(QS. An-Nisa :29)
Ayat ini
mengisyaratkan bahwa cara memperoleh harta yang halal adalah melalui suatu
transaksi yang berlangsung secara suka sama suka. Hal inilah yang merupakan
prinsip pokok dalam bermu’amalah dengan harta yang ditetapkan Allah dalam
Al-Qur’an.
Islam
tidak membatasi kehendak seseorang dalam mencari dan memperoleh harta selama
yang demikian tetap dilakukan dalam prinsip umum yang berlaku yaitu halal dan
baik. Hal ini berarti Islam tidak melarang seseorang untuk mencari kekayaan
sebanyak mungkin. Karena bagaimanapun yang menentukan kekayaan yang dapat
diperoleh seseorang adalah Allah Swt sendiri. Disamping itu pandangan Islam
harta itu bukanlah tujuan, tetapi harta adalah alat untuk mencapai keridhaan
Allah Swt.
So, jadikanlah dunia ini sebagai jalan untuk meraih ridha Allah, bukan kita disibukan dengan dunia sehingga akhirat kita jadi lupa akan, na`udzubillah…
So, jadikanlah dunia ini sebagai jalan untuk meraih ridha Allah, bukan kita disibukan dengan dunia sehingga akhirat kita jadi lupa akan, na`udzubillah…
A. PENDAHULUAN
Al-Qur’an
menyebut kata al-mal (harta) tidak kurang dari 86 kali. Penyebutan
berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam al-Qur’an menunjukkan adanya perhatian
khusus dan penting terhadap sesuatu itu. Harta merupakan bagian penting dari
kehidupan yang tidak dipisahkan dan selalu diupayakan oleh manusia dalam
kehidupannya terutama di dalam Islam.
Islam memandang
keinginan manusia untuk memperoleh, memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai
sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan
manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi.
Manusia berusaha sesuai dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan
harta.
Al-Qur’an
memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada
Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan
harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat
kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan manusia
kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesam manusia.
Oleh karena
itu, harta dalam perspektif Al-Qur’an sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut
dalam makalah ini baik dalam hubungannya kepada sang Khaliq, maupun harta yang
bersifat materi maupun non materi.
B. PEMBAHASAN
1. Konsep Harta
Harta di dalam
bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta
(al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu
min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i
harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang
legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi
dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal
dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38
surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang
digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi)[1], seperti uang,
tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan,
hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam
sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar
anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
Islam telah
menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang
halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:
- Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
Inilah yang
sering di puji oleh islam, yaitu meraih harta dengan jerih payah keringatnya
sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah dan
ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam islam. Islam adalah
satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan
pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia
dan akhirat. Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan
di muka bumi guna meraih kehidupan:
“Dialah yang
menjadikan bumi itu mudah buat kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan
makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah)
dibangkitkan.”
Dalam surat
Al-Muzammil ayat:20 Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan dengan cara
bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah:
“… dan orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah;dan orang yang lain
lagi berperang di jalan Allah.”
- Harta warisan
Dalam islam
harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta
kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian
si-penerima harta,tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu
adalah peninggalan dari oarng yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya).
Kepemilikan yaitu seseorang memiliki wewenangan untuk bertindak atas apa yang
ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan
harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik, maka harus ada
pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan
Islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayit yang
menerima wewenang dalam kepemilikan harta si-mayit. Ini sesuai dengan fitrah
manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat.
2. Hakikat Hak
Milik
- Allah adalah Pencipta dan Pemilik Harta yang Hakiki
Di dalam
ayat-ayat Al-Quran, Allah Swt kadang-kadang menisbatkan dalam ayat-ayat
Al-Quran kepemilikan harta itu langsung kepada Allah Swt.
“Dan berikanlah
kepada mereka, sebagian harta Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.” (QS
Al-Nur:33)
Allah Swt
langsung menisbatkan (menyandarkan) harta kepada diri-Nya yang berarti harta
milik Allah. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kata ‘min malillah’, yang
bermakna Allah merupakan pemilik mutlak atas seluruh harta yang ada di dunia.
- Harta adalah fasilitas bagi Kehidupan Manusia
Allah adalah
pemilik mutlak harta yang kemudian menganugrahkannya kepada umat manusia.
Penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi
kelangsungan kehidupan manusia. Allah memberikan segalanya kepada manusia
termasuk harta kekayaan yang ada di muka bumi ini. Seperti firman Allah:
“Dialah (Allah)
yang telah menciptakan apa saja yang ada di muka bumi buat kalian semuanya”.
(QS Al Baqarah: 29)
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar”. (QS Al Hadid:7)
Yang dimaksud
dengan menguasai di sini ialah penguasaan oleh manusia yang bukan secara mutlak
hak milik karena pada hakikatnya pemilik sebenarnya ada pada Allah. Manusia
menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan
Allah, oleh karena itu manusia tidaklah boleh kikir dan boros. Allah memberikan
kuasa kepada manusia untuk mengusahakan, memanfaatkan dan melestarikan harta
yang ada di bumi dengan bijak serta memerintahkan manusia untuk senantiasa
berupaya mencari harta agar dapat memilikinya.
- Allah Menganugrahkan Kepemilikan Harta kepada Manusia.
Allah memberi
manusia sebagian dari harta-Nya setelah manusia tersebut berupaya mencari
kekayaan, maka jadilah manusia disebut “mempunyai” harta. Hal ini tampak dalam
Al Quran yang menyebutkan harta sebagai milik manusia:
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah : 188)
Dalam ayat di
atas memberikan pengertian bahwa harta ketika dikaitkan dengan manusia berarti
dimiliki oleh manusia sebatas hidup di dunia, dan itu pun bila diperoleh dengan
cara yang legal menurut syariah Islam.
Pelapangan
rezeki yang diberikan Allah tidak berkaitan dengan keimanan serta kekufuran
seseorang, seperti firman Allah:
“Allah
meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. mereka
bergembira dengan kehidupan di dunia, Padahal kehidupan dunia itu (dibanding
dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit).” (QS Ar Ra’d :
26)
Dalam ayat ini,
Allah melapangkan rezeki bagi sebagian hambaNya dan menyempitkan bagi sebagian
yang lain, sesuai dengan tuntutan kebijaksanaanNya. Pelapangan dan penyempitan
rezeki ini tidak berkaitan dengan keimanan dan kekufuran. Barangkali Allah
melapangkan bagi orang kafir dengan maksud memperdayakan dan menyempitkan orang
Mu’min dengan maksud menambah pahalanya.
Allah
melapangkan rezeki bagi siapa pun yang Dia kehendaki di antara para hambaNya
yang pandai mengumpulkan harta dan mempunyai kemudahan dalam mendapatkan harta
dimana hal ini tidak berhubungan dengan keimanan dan kekufuran seseorang. Pada
hakikatnya, kenikmatan dunia jika dibandingkan dengan kenikmatan akhirat
hanyalah sedikit dan akan cepat hilang. Oleh sebab itu, mereka yang berharta di
dunia tidak berhak untuk membanggakan dan menyombongkan bagian dari dunia yang
diberikan Allah kepada mereka.
3. Sikap Islam
terhadap harta.
Dalam memandang
dunia, Islam selalu bersikap tengah-tangah dan seimbang. Islam tidak condong
kepada paham yang menolak dunia secara mutlak, yang menganggap dunia adalah
sumber kejahatan yang harus dilenyapkan, yaitu dengan menolak kawin dan
melahirkan keturunan, berpaling dari kesenangan kenikmatan dunia dari hal
makanan, minuman, pakaian, perhiasan, dan kesenangan- kesenangan lainnya serta
menolak kerja keras untuk kepentingan duniawi.
Dunia adalah
jalan menuju tempat yang lebih kekal. Karena dunia ini merupakan jalan, maka ia
dibuat sedemikian rupa agar manusia yang melewatinya merasa aman dan sampai ke
tujuan dengan selamat. Misalnya, kita dapat melihat ungkapan Al- Quran tentang
umat Islam yang hidup moderat : ” Karena itu Allah memberikan kepada mereka
pahala di dunia dan pahala di akhirat”[2]
Dalam hadist
dijelaskan “ Ketika datang seorang lelaki kepada Rasulullah ia berkata, “ Ya
Rasulullah, apa yang saya ucapkan tatkala meminta kepada Allah?” Nabi menjawab,
“Katakanlah, “Ya Allah, ampunilah saya, selamatkan saya (dari penyakit dan
malapetaka), karuniakan rizki bagiku.’ Sesungguhnya doa-doa ini menghimpun
bagimu kebahagiaan dunia dan akhirat. Ta’awwudz merupakan ungkapan meminta
perlindungan dari Allah, baik dunia dan akhirat. Dengan demikian, sikap jalan
tengah merupakan prinsip dan syiar Islam, seperti para sahabat yang hidup
berlimpah harta untuk kepentingan agama tanpa sedikitpun melupakan kehidupan
dunia dan akhiratnya. Diantara sahabat merupakan pedagang sukses dan orang kaya
seperti Ibnu Affan dan Ibnu Auf dan ada juga yang hidup sederhana dan zuhud seperti
Abud Darda dan Salman.
4. Harta adalah
Perhiasan Dunia.
Menurut Islam,
harta adalah sarana untuk memperoleh kebaikan. Miskin bukanlah sebagai symbol
manusia bertaqwa sebagaimana pandangan para penganut sufisme. Harta dalam
konteks Al-Quran adalah suatu kebaikan (khairun).
ü “ Dan
sesungguhnya dia (manusia) sangat bakhil karena cintanya kepada khairun
(kebaikan).”[3] Pencinta
kebaikan di sini meksudnya pencinta harta. Ayat ini menerangklan bahwa cinta
akan harta adalah tabiat manusia.
ü “ Mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawaban, ‘Apa saja khairun
(harta) yang kamu nafkahkan hendaknya diberikan kepada ibu, bapak, kaum kerabat,
anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”[4]
ü “ Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan khairun (harta) yang banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan
karib kerabatnya secara ma’ruf …” [5]
Pada ayat
lainnya, Allah berfirman “ … Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia
akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang
tidak disangka-sangknya … ”[6]
Maka harta
menurut Islam adalah perhiasan kehidupan dunia dan pengokohannya seperti pilar.
Firman Allah :
“ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalam-amalan
yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih
baik untuk menjadi harapan.”[7]
Dalam ayat ini,
dengan harta tercapailah kemakmuran dunia dari segi materi dan dengan anak
tercapai kemakmuran dunia dari segi kelangsungan hidup.
Allah
mengaruniakan sebagian kekayaan dan kehidupan nyaman yang diperuntukkan bagi
hamba-Nya yang beriman dan bertakwa sebagai balasan atas amal saleh dan
syukurnya. Sedangkan kehidupan yang sempit, kemiskinan dan kelaparan sebagai
hukuman yang dipercepat Allah bagi mereka yang berpaling dari jalan Allah.
Pentingnya harta menurut Islam tampak dari kenyataan bahwa Allah menurunkan
surat yang berisikan peraturan tentang keuangan, cara penggunaannya, anjuran
bermualah dengan cara menuliskannya dan perlunya dua orang saksi.
5. Harta
merupakan sesuatu yang dibanggakan
Harta merupakan
sesuatu yang dibanggakan oleh manusia, namun Al Quran memandang orang yang
membanggakan harta sebagai orang yang sombong dan tidak terhormat.
“Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi
rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra :31)
Dalam ayat di atas,
kebanggaan manusia terhadap harta, disejajarkan dengan kebanggaannya terhadap
anak dan keturunan. Hal ini terjadi karena harta yang diupayakan, dan di saat
seseorang gagal dalam mendapatkan harta terkadang dengan sikap frustasi
seseorang dapat berbuat dosa dengan melampiaskan kemiskinan dengan membunuh
anaknya. Tindakan ini dikecam Allah karena manusia tidak percaya bahwa
sebenarnya kehidupan telah dijamin oleh Allah.
6. Harta
sebagai Ujian dan Cobaan
Harta bukan
sebagai ukuran untuk menilai seseorang. Mulia atau hinanya seseorang tidak
dinilai dari harta yang dimilikinya. Harta hanyalah kenikmatan dari Allah
sebagai fitnah atau ujian untuk hambaNya apakah dengan harta tersebut mereka
akan bersyukur atau akan menjadi kufur.
“Dan sungguh
akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan,
kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada
orang-orang yang sabar.”[8]
Allah menguji
seseorang dengan perasaan takut terhadap musuh, musibah, kelaparan dan
kekurangan, serta kekurangan harta. Dalam ayat ini memberi pengertian bahwa
iman tidak menjamin seseorang untuk mendapatkan rizki yang banyak, kekuasaan
dan tidak ada rasa takut. Bagi seseorang yang mempunyai kesempurnan iman maka
tiap musibah akan semakin membersihkan jiwanya.
“ Dan
ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu sebagai cobaan dan sesungguhnya di
sisi Allah lah pahala yang besar.”[9]
Harta merupakan
poros penghidupan seseorang dan sebagai sarana untuk mencapai segala keinginan
dan hasrat duniawi. Untuk mendapatkan harta manusia rela menanggung kesusahan
dan kesulitan, namun hukum syara menhgaruskan\ manusia untuk mencari harta
halal dan mendorong manusia untuk berhemat. Begitupula untuk memelihara harta,
mereka bersedia susah payah namun hawa nafsunya saling bertempur dengan hati
nuraninya sendiri dimana syariat mewajibkan penyisihan atas harta dimana ada
hak-hak tertentu yang harus dikeluarkan untuk zakat, nafkah lainnya, baik untuk
anak dan istri, dll.
Sedangakan
cinta kepada anak sering membawa orang sanggup melakukan dosa dan perbuatan
jahat demi dapat membiayai mereka, menjadi kikir untuk berzakat, dan jika
terjadi kesedihan atas anak mereka maka mereka membenci Tuhan atau
mementangnya. Fitnah yang ditimbulkan oleh anak lebih besar dari pada yang
ditimbulkan oleh harta, sehingga mereka mau saja mencari harta haram dan
mengambil harta orang lain secara batil demi anak.
Maka dalam ayat
ini, seorang mukmin seharusnya dapat memelihara diri dari kedua fitnah, yaitu
pertama mendapatkan harta halal dan menafkahkan pada jalan kebaikan. Dan juga
menjaga fitnah anak dengan mendidik mereka dengan sebaik-baiknya dan melatih
mereka melaksanakan perintah agam.
” Dan
sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan
kamu kepada Kami sedikitpun tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal-amal saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipatganda
disebabkan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka aman sentosa di
tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).”[10]
Dalam ayat di
atas Al Quran mengingatkan manusia bahwa harta dan anak yang dibanggakan tidak
menjamin dapat menyelamatkan dirinya dari siksaan Tuhan. Terkadang manusia
sifat kebanggaan yang berlebihan tersebut dapat menjadikan sikap kikir serta
mengumpulkan harta dengan sangat perhitungan dan menjadikan kecintaan terhadap
harta membabi buta. Akhirnya dengan pandangan bahwa harta dapat membawa
kesentosaan hidup maka nereka beranggapan harta adalah segalanya dalam hidup.
Dalam Al Quran tersirat bahwa hak pemilikan manusia terhadap harta, hanya
berfungsi untuk menunjukkan “pemilik” dan “penanggung jawabnya”. Adapun fungsi
harta dalam pendistribusian sesuai dengan syariat adalah nilai yang patut
diupayakan oleh pemilik harta.
Contohnya
seperti golongan orang kaya dan angkuh dengan hartanya dan tidak mau mengakui
kerasulan Nabi Muhammad sedangkan mereka tahu, misalnya Abu Jahal Ibnu Hisyam[11], Abu Lahab [12], Abu Ibnu
Khalaf [13], Walid Ibnu
Mughairah [14] dan juga Karun[15].
7. Harta
sebagai Penyangga Stabilitas Sosial
Harta merupakan
salah satu dari beberapa kekuatan suatu bangsa dan penopang kebangkitan dan
kemajuan. Namun, harta bisa membahayakan suatu bangsa dan rakyatnya, juga
membahayakan etika spiritual mereka, jika mereka menjadikannya suatu prioritas
dalam hidup ini. Islam mengajarkan kepada pengikutnya bahwa harta bukan
segala-galanya dalam kehidupan ini, namun ironisnya kebanyakan manusia sangat
berambisi dan memusatkan seluruh perhatiannya untuk mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan sesuatu yang lebih besar yaitu kehidupan
di akhirat.
Sesungguhnya
etika yang mulia dan norma yang tinggi dari iman, amal saleh dan akhlak mulia.
Itulah kekayaan yang tidak pernah habis dan pusaka-pusaka yang tidak akan
sirna.oleh sebab itu Al Quran mengarahkan ambisi dan angan-angan orang-orang
mukmin kepadanya seperti firman Allah:
“ Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi
saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan.” [16]
8. Ekonomi yang
Baik Sarana Mencapai Tujuan yang Lebih Besar
Islam tidak
melupakan unsur materi dan eksistensinya dalam memakmurkan bumi dan
meningkatkan taraf hidup manusia. Namun, Islam selalu menekankan bahwa
kehidupan berekonomi yang baik walaupun itu merupakan target yang perlu dicapai
dalam kehidupan dan bukanlah tujuan akhir. Peran harta dianggap sangat penting
seperti untuk berjihad[17] dengan
memperjuangkan kemaslahatan yang diperintahkan Allah, harta menopang manusia
upaya untuk bertahan dalam kondisi kehidupan yang wajar, dah harta dapat
digunakan menjadi bagian penjagaan kehidupan (contonya dalam Al Quran
memberikan alasan bahwa kekuasaan laki laki atas wanita di antaranya karena
prestasinya dalam mencukupi kehidupan wanita), dll.
Manusia
diciptakan bukan untuk menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi ekonomi diciptakan
untuk manusia. Manusia diciptakan untuk Allah, akal dan hatinya hanya terfokus
kepadaNya, sehingga jadwal kehidupannya harus diatur sesuai dengan keridhaan
Allah. Inilah arti ibadah yang dijadikan Allah sebagai kewajiban manusia.
“ Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak
menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya
mereka member Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang
Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” [18]
9. Manusia
Mulia Bukan Karena Harta Tetapi Karena Amalan-amalannya
Seperti yang
diuraikan di atas, manusia tidak mulia karena harta dan kekayaannya atau
kedudukannya tetapi karena hatinya bertaqwa kepada Allah dan takut kepada Nya.
Ia ikhlas berbuat meskipun tidak memiliki apa-apa dan berpakaian
compang-camping.
“ Sesungguhnya
Allah tidak melihat pada bentuk luar tetapi Allah melihat pada hati manusia.”[19]
“Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [20]
Dalam surat ini
diketahui bahwa cirri-ciri orang yang berbahagia adalah yang dapat menjalankan
muamalah dengan Allah secara baik, dan muamalah mereka dengan sesama makhluk.
Allah dalam surat ini juga memberikan keringanan kepada umatnya dari kesukaran
menuju kemudahan, dimana Allah meminta kepada manusia agar mengerjakan shalat
malam dengan waktu sepertiga malam sesuai yang dapat kamu kerjakan (karena
manusia tidak sanggup menentukan waktu secara pasti). Sehingga dengan
keringanan yang diberikan, manusia dapat mengerjakan shalat yang difardhukan
sehingga hati mereka tidak lalai dan perbuatan mereka tidak keluar dari apa
yang ditentukan agama. Serta tunaikan zakat yang wajib, dan memberikan pinjaman
yang baik kepada Allah dengan jalan menafkahkan harta di jalan kebaikan, untuk
tiap individu dan golongan, sehingga dapat membawa manfaat bagi mereka dalam
kemajuan peradaban dan sosial. Dan jaminan terhadap apa yang manusia kerjakan
di dunia, merupakan sedekah atau nafkah yang kamu belanjakan di jalan Allah
(seperti shalat, puasa, haji, dll) akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Sehingga menusia yang mulia adalah manusia yang dapat membelanjakan hartanya di
jalan Allah dan beribadah sesuai yang diperintahkan Allah (amal-amalnya).
10. Pengharaman
Menimbun Harta
Islam
mengharamkan seseorang menimbun harta, Islam mengancam mereka yang menimbuh
dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat. Ancaman-ancaman itu
tertera dalam nash-nash yang tegas dalam Al Quran, dalam firmanNya:
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” ( QS At Taubah :
34-35)
Menimbun harta
maksudnya membekukannya, menahannya, dan menjauhkannya dari peredaran. Penimbunan
harta menimbulkan bahaya besar terhadap perekonomian dan terhadap moral. Bahaya
dari penimbunan ini dapat menimbulkan hilangnya kesempatan kerja (identik
dengan menimbulkan pengangguran), dapat mengurangi pendapatan yang akhirnya
akan mengurangi daya beli masyarakat, produksi dan permintaan menjadi menurun,
dan akhirnya dapat menciptakan penurunan ekonomi dalam masyarakat.
11. Zakat Harta
Setelah Allah
menyebutkan bahwa orang-orang yang bertaqwa itu mendirikan sholat, maka
dilanjutkan dengan menceritakan bahwa manusia harus menunaikan zakat dan
berbuat kebajikan kepada orang-orang kafir. Seperti dalam firmanNya:
“Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian.”[21]
Di antara
mereka ada sebagian ada sebagian yang harus dipisahkan oleh mereka yang
dikhususkan untuk orang yang melarat meminta, atau orang yang menahan diri dari
meminta-minta, yang tidak memperoleh sesuatu yang membuatnya tidak berhajat,
namun tidak meminta kepada orang lain (disebut orang yang mahrum atau tudak
kebagian) dan tidak suka berbuat seperti itu supaya diberi sedekah. Orang
miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak
meminta-minta.
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”[22]
Allah
memerintahkan Rasul untuk mengambil harta orang-orang yang tidak ikut perang,
kaum mu’min yang kaya dan orang mu’min lainnya. Zakat ini dimaksudkan untuk
membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada
harta benda dan tamak dan dapat mensucikan yaitu menanamkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka sehingga
mereka patut mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan Rosul mendoakan
bagi orang-orang yang mau bersedekah dengan memohonkan ampun mereka untuk
ketenangan hati mereka dan Allah Maha Tahu taubat mereka serta keikhlasan
mereka dalam menyerahkan sedekah tersebut.
12. Etika
Terhadap Harta
- Etika mencari harta
Kehidupan
seorang muslim selalu dituntun untuk bekerja (etos gerak). Al Quran mendorong
muslim untuk bergerak dan berbuat sesuatu yang baik secara aktif. Isalm yang
dikonotasikan dengan “jalan”, memberikan gambaran bahwa ajarannya adalah ajaran
dinamis, bergerak, dan berubah menuju kesempurnaan sesuai dengan yang
divita-citakan. Orang Islam yang berjalan di atas jalan tersebut lazimnya
bergerak, dinamis, aktif serta tidak diam (pasif) dalam suatu kondisi. Bagi
orang yang mencari perubahan, Allah menjanjikan kemudahan dan keleluasaan
sebagai apresiasi atas usaha yang dilakukan oleh manusia. Seperti pada QS An
Nisa :100
“Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat
hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan
maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya
(sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di
sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sehingga pada
dasarnya Al Quran maupun al Sunah telah memberikan berbagai apresiasi untuk
mendorong manusia agar berbuat dan berkreasi sesuai dengan profesi dan potensi
masing-masing untuk mendapatkan harta secara halal serta mendistribusikan.
- Etika mencari Harta
Anjuran dan
suruhan Al Quran terhadap usaha dan pemenuhan tanggung jawab, bukan sedekar
parintah bekerja yang hanya menghasilkan materi. Al Quran menghendaki agar
kerja manusia diorientasikan pada nilai-nilai suci, bukan sekedar materi secara
unsich. Nilai suci dari materi ditentukan oleh fungsi dan kegunaan untuk
kemaslatan dalam memenuhi hajat hidup manusia. Al Quran memberikan orientasi
melalui tata cara dalam mencari materi yang harus dipatuhi oleh manusia.
Orientasi tersebut untuk memberikan keseimbangan usaha manusia dalam
mendapatkan materi agar sesuai dengan harapan yang dicita-citakan sebagai
khalifah di bumi.keseimbangan tersebut baik terhadap Tuhan, terhadap dirinya sendiri,
terhadap lingkungan, maupun terhadap sesama manusia. Tata cara tersebut di
antaranya adalah melarang manusia bertransaksi yang tidak legal baik dalam
perspektif yuridis maupun etis[23], penyempurnaan
timbangan atau takaran dalam transaksi[24], larangan
bersistem raba[25], dan
menekankan tanggung jawab.[26]
- C. KESIMPULAN
Berdasarkan
penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan, bahwa harta meliputi segala
sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi)[27], seperti uang,
tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan,
hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam
sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar
anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia. Oleh karena itu, di dalam
Islam terdapat etika di dalam memperoleh harta dengan bekerja. Dalam artian,
terdapat keseimbangan usaha manusia dalam mendapatkan materi agar sesuai dengan
harapan yang dicita-citakan sebagai khalifah di bumi.keseimbangan tersebut baik
terhadap Tuhan,.
DAFTAR PUSTAKA
- Q ardhawi
,Yusuf, Norma dan Etika Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 1997.
- Sholahuddin,
Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
- At-Thariqi,
Abdullah Abdul Husain, Ekonomi Islam, Prinsip Dasar dan Tujuan, Magistra Insani
Press, 2004.
- Ahmad Mustafa
Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Semarang : CV. Toha Putra.
- Munir, Abdul,
Harta Dalam Perspektif Al Quran, Disertasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
2006
———————————————–
[1] Ensklopedi
Indonesia (Bandung: PT Van Hoeve,tt)
[2] QS Ali Imran :
148
[3] QS Al Adiyat :
8
[4] QS Al Baqarah
: 215
[5] QS Al Baqarah
: 180
[6] QS Ah Thalaq :
2-3
[7] QS Al Kahfi :
46
[8] QS Al Baqarah
: 155
[9] QS Al Anfal : 28.
[10] QS As Saba :
35-37
[11] “ Ketahuilah,
sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas karena dia melihat dirinya
serba cukup.” (QS Al Alaq : 6-7). Manusia di sini maksudnya adalah Abu Jahal.
[12] “ Binasalah
kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah
kepadanya harta bendanya dan apa yang telah ia usahakan.” (QS Al Lahab : 1-2)
[13] “ Yang
mengumpulkan harta dan menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat
mengekalkannya.” (QS Al Humazah : 2-3) Yang dimaksud di sini adalah Abu Ibnu
Khulf. Sesungguhnya yang mendorong seseorang meremehkan orang lain karena
kesukaannya mengumpulkan harta benda dan menghitung hartanya. Ia berpendapat
bahwa tidak ada kemuliaan melainkan hanya dengan harta, derajat seseorang
dinilai dengan harta tanpa melihat amal shalih yang dilakukan. Mereka juga
memiliki rasa sombong, bahkan mereka meyakini bahwa harta benda dapat
menyelamatkannya dari kematian.
[14] “ Biarkanlah
Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakanya sendirian. Dan aku
jadikan baginya harta benda yang banyak, dan anak-anak yang selalu bersama dia,
dan Kulapangkan baginya (rezeki dan kekuasaan) dengan selapang-lapangnya,
kemudian dia ingin sekali supaya Aku menambahkannya. Sekali-kali tidak (akan
Aku tambah) karena sesungguhnya dia menentang ayat-ayat Kami (Al Quran).” (QS
Al Muddatstsir : 11-16)
[15] “ Sesungguhnya
Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan
Kami telah menganugrahkan kepadanya berbendaharaan harta yang kunci-kuncinya
sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya
bertanya kepadanya, ‘ Janganlah kamu terlalu bangga, sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.’ Dan carilah pada apa yang
dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang
lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan.” (QS Al Qashash : 76-77). Golongan orang ini menggambarkan sosok
Karun dengan type egois dan lupa akan teman yang hidup dalam kemiskinan.
[16] QS Al Kahfi :
46
[17] 41.
Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan
berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu
adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(QS At Taubah : 41)
[18] QS Adz
Dzariyat : 56-58
[19] HR Muslim dari
Abu Hurairah no. 2564.
[20] QS Al Muzammil
: 20
[21] (QS Adz
Dzariyat : 19
[22] (QS At Taubah
: 103)
[23] “Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah : 188)
[24] “Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS Al Muthaffifi
: 1-3) Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang
yang curang dalam menakar dan menimbang.
[25] “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al
Baqarah : 278-279) Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi’ah. menurut sebagian
besar ulama bahwa Riba nasi’ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat
ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran
lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran
suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena
orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan
emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba
nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman
jahiliyah.
[26] “Sesungguhnya
Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka
semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia
itu Amat zalim dan Amat bodoh” (QS Al Ahzab : 72)
[27] Ensklopedi
Indonesia (Bandung: PT Van Hoeve,tt)
Sumber
: http://bangbegs.wordpress.com/2010/06/02/konsep-harta-dalam-islam/
Ditulis Oleh Putri Dwi Cahyani
Ditulis Oleh Putri Dwi Cahyani
0 komentar:
Posting Komentar