- Talqin Mayyit tidak mengapa dan mayyit masih dapat manfaat dari talqin yang dilakukan orang yang hidup. (Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra jilid 1 hal.299)
Talqin mayyit bid’ah. (A. Hassan. Terjemahan Bulughul Maram dan juga syaikh Muhammad Nasib Ar Rifa’I dalam kitab Mukhtassar Ibnu Katsir)
-Mayyit di dalam kubur masih dapat mendengar dan berbicara serta mengenal orang yang ziarah kepadanya(Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, 229-230)
Mayyit sama sekali tidak dapat mendengar di dalam kuburnya, khurafat jika percaya bahwa mayyit masih mampu mendengar.(Syaikh M. Nasib Ar Rifa’I Mukhtasar Tafsir Ibnu Katsir surat Arrum 52-53)
-Mayyit di dalam kubur masih mendapat hadiah pahala dari orang yang hidup. (Syaikh Nashiruddin Al Albani, Ikhtisar Sunan Abu Dawwud)
Mayyit tidak memperoleh pahala apapun dari yang hidup. (A. Hassan terjemahan bulughul maram)
-Membaca al fatihah wajib hukumnya bagi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. (Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin baz, dalam brosur cara sholat rasulullah)
Ma’mum tidak wajib membca al fatihah dalam shalat berjamaah(Syaikh Al Albani dalam buku Shalat bersama Rasulullah)
-Ma’mum bertanggung jawab atas bacaan fatihahnya di dalam shalatnya baik ketika berimam maupun sendirian(Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin baz)
Bacaan ma’mum ditanggung imam bila berjamaah secara jahar,sehingga makmum tidak perlu membaca fatihah maupun surat. (Syaikh Al Albani)
-Berdoa ketika tasyahud akhir sebelum salam hukumnya sunnat (Syaikh Usaimin dan abdullah bin baz) Hukumnya wajib (Syaikh Al Albani)
-Bacaan-bacaan rukuk dalam shalat yang berasal dari nabi boleh dibaca bergabung dalam satu rukuk dalam satu shalat (Syaikh Al Albani, Sifat Shalat Nabi, dirujuk dari pendapat Imam Nawawi dari kitab al adzkaar) Menggabungkan bacaan rukuk yang bermacam-macam hukumnya bid’ah(abu thayyib shidiq hasan khan dalam kitab Nuzulul Abrar)
-Berziarah ke kubur Rasul saw atau Nabi Ibrahim dan lain2 hukumnya maksiat (Syaikh Abdullah bin baz)
Berziarah ke makam nabi Muhammad hukumnya sunnat (Syaikh said hawwa)
0 komentar:
Posting Komentar